Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.